3. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 No. 15/DOK/IX/LHE/2020 Tanggal 17 September 2020 dan Surat Penawaran Pengangkutan Limbah B3 Tanggal 9 September 2020 a. Para Pihak: • Pihak Pertama : PT Surya Biru Murni Acetylene • Pihak Kedua : PT Green Environmental Indonesia • Pihak Ketiga : PT Larashatiku Environmental b.
Pengangkutan limbah B3 adalah salah satu proses yang penting dan kritis dalam manajemen limbah bahan berbahaya dan beracun. Proses ini tentu membutuhkan penanganan khusus dan persyaratan ketat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa limbah tersebut dapat dipindahkan dengan aman, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap manusia ataupun lingkungan.
Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup kabupaten Pekalongan sesuai dengan kewenangan. Perpanjangan izin : 1. Syarat sama dengan pengajuan Izin baru; 2. Rekaman Izin lama; 3. Laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3. Mekanisme/Prosedur : 1.
UV2n. 1zb5avupw0.pages.dev/4091zb5avupw0.pages.dev/401zb5avupw0.pages.dev/4041zb5avupw0.pages.dev/2861zb5avupw0.pages.dev/401zb5avupw0.pages.dev/5931zb5avupw0.pages.dev/4031zb5avupw0.pages.dev/52
jasa pengurusan izin pengangkutan limbah b3